Heboh! Bro Ron Kembali Ajukan Gugatan Terhadap BUMN Karya di PN Jakpus, Nilai Tagihannya Capai Rp7 Miliar

Heboh! Bro Ron Kembali Ajukan Gugatan Terhadap BUMN Karya di PN Jakpus, Nilai Tagihannya Capai Rp7 Miliar

Bro Ron ini telah membuat gugatan baru yang ditujukan kepada Waskita Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan total nilai tagihan mencapai Rp7 miliar.-Instagram@broronsabat--

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Pasca menang PKPU Makassar, Ronald Ariston Sinaga selaku Juru Bicara (Jubir) Tim Advokasi korban BUMN Karya Kembali bikin heboh.

Pria yang sering di sapa Bro Ron ini telah membuat gugatan baru yang ditujukan kepada Waskita Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini dilakukan usai mengumumkan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bitumen di Makassar.

Melansir situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan PKPU itu kini ditujukan ke PT Waskita Karya (Persero) dengan nomor perkara 208/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst

BACA JUGA:Bro Ron Ungkap Gugatan PKPU Vendor BUMN Temui Titik Terang, Bakal Diputus di Pengadilan Niaga Makassar

BACA JUGA:Jelang Hari Kemerdekaan, Erick Thohir Jamin Kesiapan BUMN Pasok Kebutuhan Energi di IKN

Dalam hal ini, pemohon PKPU adalah CV Rioli Metalindo Perkasa yabg didaftarkan Selasa 23 Juli 2024. 

"Benar, kami daftarkan gugatan PKPU oleh Kantor Michael Putra & Partner. Kita gugat Waskita Karya Persero TBK dimohonkan PKPU oleh beberapa Vendor yang diwakili oleh Kuasa Hukum Michael Putra Tarigan dari Kantor Michael Putra & Partner," kata Bro Ron di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. 

Menurut Bro Ron, total tagihan Waskita Karya atas beberapa vendor yakni PT Eka Pratama Mandiri, PT Kharisma Asri Lansekap, PT Abbacura, PT Mitra Kreasi Perkasa, dan PT Bandung Presisi mencapai Rp 7 Miliar. 

"Kuasa Hukum mewakili beberapa vendor dengan total jumlah tagihan mencapai kurang lebih 7M," ungkapnya. 

Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum Korban BUMN Karya, Michael Putra Tarigan menyatakan gugatan itu didaftarkan untuk menyelesaikan sengkarut pembayaran yang tertunggak selama bertahun-tahun. 

"Harapan Kuasa Hukum Para Vendor, Waskita dapat menuntaskan seluruh pembayaran dan tagihan vendor secara lunas tanpa dicicil ataupun dipotong," kata Michael Putra menjelaskan.

BACA JUGA:Cegah Sengketa Tanah dan Kerugian Negara, BPN Kota Depok Desak Pemda dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset

BACA JUGA:Erick Thohir Wacanakan Pegawai BUMN Libur 3 Hari Sepekan, Syaratnya Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: