Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang lain? Jangan Lupa Bawa Dokumen Penting Ini!

Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang lain? Jangan Lupa Bawa Dokumen Penting Ini!

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor ada 2, jenis pertama 1 tahun jenis kedua 5 tahun dapat dilihat dari STNK Foto : Pagaralampos- Disway--

Perpanjangan STNK tahunan:

  1. Pemohon datangi kantor SAMSAT atau juga bisa dilakukan di gerai dan layanan SAMSAT keliling
  2. Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar
  3. Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
  4. Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
  5. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran
  6. Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
  7. Dan pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.

Perpanjangan STNK 5 tahun:

  1. Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
  2. Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat
  3. Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
  4. Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar
  5. Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya
  6. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
  7. Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan
  8. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran
  9. Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan
  10. Dan plat nomor kendaraan baru dapat dipasangkan.

Itulah tadi beberapa penjelasan mulai dari persyaratan dan cara melakukan bayar pajak STNK atas nama orang lain yang Anda harus ketahui.

Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: