Apa Kendala Kredit Macet segunung, OJK Pasang Mata Ke 15 Pinjol P2P

Apa Kendala Kredit Macet segunung, OJK Pasang Mata Ke 15 Pinjol P2P

OJK minta perbaikan kualitas pendanaan--

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Terdapat sebanyak 15 perusahaan fintech peer ton peer (P2P) lending mencatat kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 lebih dari 5% atau di atas ketentuan.

Adapun secara industri per mei 2024,TWP90 di P2P lending sebesar 2,91%.

Kepala esekutif pengawas lembaga pembiayaan,prusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainya (PVML) OJK

Mengatakan akan terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi adminisftratif dalam hal di temukan pelanggaran terhadap ketentuan.

"OJK terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaanya",ungkap Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK 

BACA JUGA:BPK Ungkap PT.INDOFARMA Terjerat Pinjol Hingga Merugi Miliaran Rupiah

Selain mengawasi kredit macetnya,OJK juga terus memonitor beberapa kasus yang menyangkut P2P lending.diantaranya adalah permasalahan di investree dan tani fund

OJK masih mendalami dugaan fraud di investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,termasuk berkordinasi dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA:6 Pinjol Legal Tanpa Debt Collector: Pencairan 5 Menit dan Bunga Rendah!

BACA JUGA:Sama Bahayanya dengan Pinjol, Ini 6 Kerugian Kredit Melalui Leasing: Kendaraan Anda Bisa Hilang!

Hingga saat ini belum ada laporan realisasi penyutikan modal dan rencana penyelsaian permasalahan gagal bayar di investree" kata dia.

Sementara untuk tani fund,perseroan di sebut telah mengajukan pembentukan tim likuidasi dan saat ini OJK sedang dalam proses penelaahan kelayakan.

Jika dalam kasus ini, di lakukan beberapa upaya sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang mengalami kredit macet oleh pihak perbankan,diantaranya adalah melakukan Rescheduling,Reconditioning,Restructuring,dan Eksekusi.***(Maksi/Dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: