Bacaleg DPRD Sri Antika Ngaku Baru Sekali Konsumsi Narkoba, Polisi: Nggak Mungkin!
Potret Sri Antika saat wawancara dengan wartawan-Disway.Id/Cahyono-DISWAY Grup
"Sodara dari saudari SA ini setelah kami periksa, tidak ada kaitannya dengan penggunaan (narkoba)," kata Jamalinus.
Jamalinus menyampaikan, SA dijerat Pasal 127 ayat 1 (a) tentang narkotika.
"Namun kalo sesuai dengan SEMA (surat edaran Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2010 sebagai pengguna kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehab," tambahnya.
(Cahyono).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: