Bareskrim Polri Pastikan Usut Dugaan Polda Jabar Salah Tangkap Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri Pastikan Usut Dugaan Polda Jabar Salah Tangkap Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri pastikan usut dugaan Polda Jabar salah tangkap terhadap Pegi Setiawan--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polda Jawa Barat (Jabar) diduga salah tangkap pelaku pembunuhan Vina Cirebon. Dugaan itu menguat setelah Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung atas Polda Jabar.

Atas peristiwa tersebut, Bareskrim Polri memastikan akan mendalami kemungkinan salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan saat ini pihaknya masih melihat proses kasusnya.

"Bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin, 8 Juli 2024.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi disebabkan adanya persyaratan formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik.

BACA JUGA:

"Kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," ungkapnya.

Ia menegaskan pihaknya tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Pihak kepolisian menyatakan akan tunduk pada putusan PN Bandung yang memenangkan gugatan praperadilan.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.

"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," tutupnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: