Data yang Terkena Ransomware Tidak Bisa Kembali Tapi Pemerintah Ogah Bayar Tebusan, Kudu Piye?
Pemerintah berupaya atasi Ransomware dengan sumber daya yang ada, bagaimana nasib data masyarakat selanjutnya?--
Sebagai informasi, PDNS yang terkena serangan ransomware adalah PDNS 2 yang terletak di Surabaya.
Kepala BSSN, Hinsa Siburian memastikan PDNS 2 sudah diputus hubungannya dengan PDNS 1 dan co-storage di Batam.
"Memang kami melihat itu supaya jangan sampai ransomware ini menular ke sistem yang lain," ungkap Hinsa.
Hinsa menambahkan tim forensik telah berhasil mendapatkan beberapa data yang terdampak.
Nantinya data itu akan jadi bahan penelitian untuk mengungkap proses terjadi serangan.
Langkah berikutnya forensik akan dilakukan. BSSN akan melakukan investigasi bersama dengan pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kenapa Banyak Gerai Restoran Cepat Saji Memiliki Aplikasinya Sendiri? Apa Tujuannya?
BACA JUGA:10 Tips dan Trick Jitu Dominasi Arena di Honor Of Kings yang Cocok untuk Pemula
"Tentu dari situ kami lakukan terus investasi, ini kerjasama dengan Polri untuk bisa memastikan bagaimana prosesnya, kami bisa lihat forensik ini untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Pelaku serangan siber ransomware Brain Cipher melakukan enkripsi terhadap data yang diambilnya usai melumpuhkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Pelaku kemudian meminta tebusan sebesar USD 8 juta atau sekitar 131 miliar.
Mengenai tuntutan itu, pemerintah menegaskan tidak akan membayar data yang dienkripsi oleh hacker tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: