Dorong UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kemenperin Gratiskan Sertifikat TKDN-IK

Dorong UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kemenperin Gratiskan Sertifikat TKDN-IK

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita-bianca-radarpena.co.id grup disway

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong para pelaku industri dalam negeri khususnya yang berskala industri kecil atau UMKM ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Sebagai langkah membantu UMKM ikut dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah Kemenperin memberikan fasilitas Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

"Pada akhirnya, kebijakan P3DN (Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri," ungkap Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024.

Reni menambahkan, salah satu upaya pemerintah untuk semakin memperkuat penguasaan pasar domestik oleh para produsen dalam negeri adalah melalui kebijakan P3DN terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. 

BACA JUGA:

Kebijakan P3DN ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Adapun keberpihakan pemerintah pada produk dalam negeri, utamanya yang dihasilkan oleh IKM dan UMKM terlihat pada beberapa kebijakan yang dikeluarkan, antara lain dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yakni untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

"Dalam Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal," Ujar Reni.

Menurutnya, Kemenperin sebagai entitas yang diberikan mandat oleh Undang-undang sebagai pelaksana program P3DN, memperoleh tugas untuk menerbitkan sertifikat TKDN sebagai jaminan bahwa produk yang dibeli adalah produksi dalam negeri.

"Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil, pemerintah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil," Imbuh Reni.

Sertifikat TKDN IK bisa didapatkan secara gratis, sederhana dan cepat. Hanya membutuhkan waktu lima hari kerja dalam prosesnya.(bianca)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: