Syarat PPDB Jalur Zonasi Pakai KK, Kemendikbudristek: Surat Keterangan Domisili Tak Berlaku

Syarat PPDB Jalur Zonasi Pakai KK, Kemendikbudristek: Surat Keterangan Domisili Tak Berlaku

Syarat PPDB Jalur Zonasi wajib menyertakan Kartu Kerluarga (KK)--ist

"Ketika di-upload, sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen. Jadi, oh, sudah ada KK, sudah selesai. Padahal di KK itu anaknya ada 10 dengan tahun lahir sama."

Oleh karena itu, Kepsesjen No. 47/M/2023 tersebut meregulasi agar bukti domisili sejalan dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).

"Jadi hanya masalah implementasi. Kalau regulasi sudah jelas. Ini salah satu yang kita minta untuk memastikan ada mekanisme verifikasi," pungkasnya.(ZAHRO)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: