Bahaya Mendatangi Tukang Ramal dan Membaca Ramalan Bintang dalam Pandangan Islam
Bahaya Mendatangi Tukang Ramal dan Membaca Ramalan Bintang dalam Pandangan Islam--Foto: ideogram.ai
a. Shalat Tidak Diterima Selama 40 Hari
Hadits Nabi Muhammad SAW menyatakan:
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230).
Penjelasan dari Imam Nawawi menyatakan bahwa meski shalatnya dianggap tidak memiliki pahala, kewajiban shalat tetap terpenuhi dan tidak perlu diulang.
BACA JUGA:
- Muslim Wajib Tahu! Manfaat dan Perbedaan Haji dan Umroh, Mulai dari Rukun Ibadah hingga Waktu Pelaksanaan
- Tips Memilih Penyelenggara Ibadah Haji yang Aman dan Terpercaya
b. Kufur Ashgor (Kufur Kecil)
Mempercayai tukang ramal hingga meyakini kebenaran ramalannya berarti kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Hadits ini menegaskan bahwa:
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al-Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532) .
3. Sekadar Membaca Ramalan Bintang Tanpa Mempercayainya
Membaca ramalan bintang tanpa mempercayainya juga dilarang dalam Islam. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjerumus pada dosa yang lebih besar. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:
“Di antara kami ada yang mendatangi para tukang ramal”. Rasul SAW berkata, “Jangan datang tukang ramal tersebut.” (HR. Muslim no. 537).
BACA JUGA:
- Muslim Wajib Tahu, Bacaan Niat dan Keutamaan Puasa Arafah dan Tarwiyah Jelang Idul Adha
- Doa Agar Cepat Naik Haji: Upaya dan Keyakinan untuk Meraih Panggilan Ilahi
Meskipun tampak tidak berbahaya, kebiasaan ini tetap dihukumi haram karena bisa menjadi pintu masuk untuk mempercayai hal-hal gaib yang seharusnya hanya dipercayakan kepada Allah SWT .
4. Mendatangi Tukang Ramal untuk Menguji Kebenarannya
Adapun mendatangi tukang ramal dengan tujuan menguji dan membuktikan bahwa ramalannya salah, dapat dibolehkan jika ada maslahat yang besar dan tidak membahayakan akidah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: