PPDB Provinsi Banten 2024 Jenjang SMA dan SMK Dibuka, Ini yang Harus Dipahami Penerimaan Jalur Zonasi

PPDB Provinsi Banten 2024 Jenjang SMA dan SMK Dibuka, Ini yang Harus Dipahami Penerimaan Jalur Zonasi

PPDB Provinsi Banten 2024 tingkat SMA dan SMK dibuka--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengungkapkan, terdapat empat jalur penerimaan pada PPDB tahun 2024, di antaranya zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, serta prestasi akademik dan nonakademik.

"Jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua dilaksanakan pada 19-23 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara online, dan sekolah menyediakan help desk bagi yang mengalami kendala teknis," jelas Tabrani, dikutip Kamis, 20 Juni 2024.

Sementara jalur prestasi akademik dilaksanakan pada 1-5 Juli 2024 dan nonakademik 30 Juni-2 Juli 2024.

Pada tahun ini, Tabrani menegaskan PPDB tahun ini tidak boleh ada penitipan Kartu Keluarga (KK) untuk jalur Zonasi.

Untuk diketahui, kuota jalur Zonasi untuk jenjang SMA adalah 50 persen tiap sekolah.

BACA JUGA:

Dalam hal ini, zonasi dibagi per Kabupaten/Kota hingga Kecamatan.

"Agar tidak terjadi penumpukan pendaftaran, zonasi dibagi per Kabupaten/Kota hingga Kecamatan. Untuk sekolah di perbatasan, hal ini telah diatur dalam jalur zonasi, sehingga mereka tetap bisa mendaftar," pungkasnya.

Melansir dari situs resmi SMAN 5 Kota Tangerang Selatan, proses seleksi jalur zonasi berdasarkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.

Adapun penetapannya menurut zona wilayah satu kecamatan, irisan kecamatan dalam satu kabupaten/kota, serta irisan kecamatan antar kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Nantinya, jarak diukur dari tempat tinggal (domisili) ke satuan pendidikan pada Dapodik yang dituju menggunakan geospasial point to point berdasarkan radius jarak udara.

Kemudian, sekolah yang dituju melakukan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan calon peserta didik dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK).

Apabila terdapat pendaftar yang memiliki jarak sama, akan diprioritaskan berdasarkan usia lebih tua.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: