PPDB Jakarta 2024, Ini Risiko yang Bakal Ditanggung Siswa Jika Salah Pilih Sekolah
Risiko yang bakal ditanggung jika salah pilih sekolah pada PPDB DKI Jakarta 2024--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2024/2025 telah dibuka sejak Senin, 10 Juni 2024.
Plh Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Ali Mukodas mengingatkan agar calon peserta didik baru (CPDB) tidak salah memilih sekolah.
Pasalnya, CPDB yang telah memilih sekolah tidak bisa mengganti pilihannya tersebut hingga tahap pengumuman.
Terlebih, sebelum proses final, sistem akan melakukan konfirmasi dengan menanyakan apakah sekolah yang dipilih sudah benar sebanyak tiga kali.
Apalagi ketika telah diterima di sekolah tersebut, CPDB tersebut tidak akan bisa mengikuti jalur lainnya dan melakukan pemilihan sekolah lagi.
BACA JUGA:
- PPDB Jakarta 2024: Cara Daftar, Link Pendaftaran, dan Jadwal, Simak Panduannya!
- PPDB Kota Bogor 2024 Dibuka, DPRD Kebanjiran Aduan, Ini Masalah yang Dikeluhkan Warga
"Selama dia masih diterima sementara di sekolah pilihannya, dia tidak bisa memilih sekolah lainnya," papar Ali ketika dihubungi pada Selasa, 11 Juni 2024.
Sedangkan apabila setelah pengumuman ia tidak diterima, dapat mengikuti PPDB tahap berikutnya melalui jalur lain untuk memilih di sekolah lain.
"Dia bisa memilih sekolah lainnya, melakukan pemilihan lagi apabila belum diterima di sekolah mana pun," imbuhnya.
CPDB juga tidak bisa melakukan pencabutan berkas untuk selanjutnya mendaftar kembali ke sekolah lain.
"Sekarang tidak ada istilah cabut berkas, semuanya sudah (menggunakan) sistem," tandasnya.
BACA JUGA:
- Catat! Cara, Syarat dan Jadwal Serta Link Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024
- PPDB Jabar 2024 Resmi Dibuka, Waspada Pratik Pungli, Lapor ke Sini Jika Ada Pungli
Sehingga, apabila setelah terdata memilih di salah satu sekolah serta diterima sementara, CPDB tersebut tidak bisa mendaftar atau memilih di tempat lain.
Adapun hasil seleksi diumumkan di hari yang sama dengan penutupan jalur seleksi PPDB, kemudian lapor diri berlangsung selama dua hari setelah pengumuman.(annisa zahro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: