Polisi Tangkap 14 Tersangka Kasus Tawuran yang Tewaskan 2 Pelajar di Kota Bogor

Polisi Tangkap 14 Tersangka Kasus Tawuran yang Tewaskan 2 Pelajar di Kota Bogor

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Lutfy Olot Gigantara (tengah) saat menunjukan alat bukti pelaku tawuran-Adi Wirman-Radar Pena

BOGOR, RADARPENA.CO.Id - Peristiwa tawuran antar pelajar yang memakan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Kota Bogor.

Kali ini peristiwa tawuran terjadi di dua lokasi dengan waktu yang sama tepatnya di wilayah Kayumanis Tanah Sareal, dan Cimahpar Kota Bogor. 

Akibatnya dua orang tewas dari tawuran tersebut yang terjadi di dua lokasi tersebut. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfy Olot Gigantara mengatakan untuk di wilayah  Cimahpar Kota Bogor pihaknya telah mengamankan 5 orang pelaku . 

Dimana ke lima pelaku tersebut masih berstatus pelajar, mahasiswa dan sudah lulus sekolah diantaranya AR (19), EY (18), S (18), MIF (18) dan MSP (21). Semua pelaku ini berdomisili di Kota Bogor. 

"Untuk peristiwa tawuran di Cimahpar sendiri terjadi pada 11 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya berhasil mengamankan lima orang pelaku," ujar Kompol Lufty Olot kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Bogor Gedung Lantai 2, Rabu 19 Juni 2024. 

BACA JUGA:I

Sedangkan untuk di wilayah Kayumanis, lanjut Kompol Lutfy Olot, pihaknya mengamankan 12 pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang berinisal  MNI (15) meninggal dunia dan IFM (16) mengalami luka berat berupa jari-jari tangan hampir terputus.

Jadi mereka dengan sengaja sudah merencanakan melalui media sosial untuk berjanjian di wilayah Kayumanis dengan membawa sejumlah senjata tajam untuk saling melukai satu sama lain,” ucapnya saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota pada Rabu, 19 Juni 2024.

“Dari hasil pemeriksaan dan rangkaian penyelidikan kami telah menetapkan 12 orang tersangka, dua orang sudah dewasa dan 10 orang masih berstatus pelajar atau anak dibawah umur kelas X SMK,” tambahnya.

Kompol Lutfy Olot, Dari ke-14 pelaku yang terjadi di dua lokasi para tersangka ini dijerat pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

"Kemudian pasal 358 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun karena menyebabkan meninggal dunia dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 lantaran tawuran dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun," tandas Kompol Lutfy Olot. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: