Tok! KPU DKI Putuskan Dharma Pongrekun-Kun Tak Penuhi Syarat Administrasi Calon Independen Pilkada Jakarta
Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana bakal tempuh jalur hukum usai gagal lolos verifikasi bacagub dan bacawagub independen Pilkada Jakarta--beritasatu
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dharma Pongrekun-Kun Wardana dipastikan gagal untuk maju sebagai calon idependen pada Pilkada Jakarta 2024.
Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi.
“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Rabu, 19 Juni 2024.
Dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 yang turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan di Jakarta, Selasa (18/6).
Dody menyebutkan adapun jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:
- Elektabilitas Tinggi Tapi Anies Baswedan Ogah Maju Pilkada Lewat Jalur Independen, Begini Penjelasan Pengamat
- Anak Akbar Tandjung Maju Pilkada Kota Solo 2024, Sekar: Lanjutkan Pembangunan 17 Titik Prioritas Gibran
KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Silon.
Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
Apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan terhadap hasil verifikasi perbaikan tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilahkan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: