Dilarang Temui Klien di Penjara, Pengacara 6 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Datangi Ditjen Pas
Ilustrasi terpidana pembunuh Vina Cirebon diseret ke Polda Jawa Barat--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tim Kuasa Hukum 6 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon datangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kuasa Hukum 6 terpidana kasus Vina Cirebon, Romi Sihombing mengatakan kedatangan pihaknya untuk mempertanyakan alasan pihaknya dilarang menemui terpidana oleh pihak lapas.
"Kami datang ke Ditjen PAS untuk menyampaikan keberatan atas perintangan kami dalam menjalankan tugas profesi memberikan bantuan hukum terhadap para terpidana," katanya kepada awak media, Rabu 19 Juni 2024.
Diungkapkannya, pihaknya mengaku telah mendatangi tiga lokasi penitipan para terpidana. Yaitu Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy dan di Lapas Jelekong.
Kemudian, pihaknya mengaku dihalangi petugas lapas untuk bertemu dengan terpidana.
BACA JUGA:
- Drama Berlanjut, Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan ke PN Bandung Terkait Pembunuhan Vina Cirebon
- Sambangi Komisi Yudisial, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Praperadilan
"Kami datang ketemu untuk bertemu bapak Dirjen untuk mempertanyakan alasan-alasan kenapa kami dihalangi menjalani tugas profesi," ungkapnya.
"Kami sudah mendapatkan izin atau kuasa dari pihak keluarga. Seperti kita ketahui bahwa regulasi terkait perundangan-undangan permasyarakatan diberikan hak pada warga binaan diberikan hak mendapatkan kunjungan baik advokat maupun keluarga tidak ada regulasi melarang," lanjut.
Pihaknya mengaku datang menemui para terpidana untuk memenuhi syarat formil maupun materi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Sehingga dalam waktu dekat ini mungkin peninjauan kembali akan kami lakukan itu hak warga negara," tuturnya.(rafi adhi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: