Suami BCL, Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa Polisi Soal Dugaan Penggelapan Uang

Suami BCL, Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa Polisi Soal Dugaan Penggelapan Uang

Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari--Instagram @tikoaryawardhana

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi memastikan akan segera memeriksa suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan terhadap Tiko segera diagendakan.

"Tentunya nanti terhadap terlapor saudara T ya alias saudara T itu akan diperiksa dalam proses penyidikan," katanya kepada awak media, Jumat 14 Juni 2024.

"Jadi setelah proses melakukan pemeriksaan pihak perbankan kemudian pihak auditor keuangan juga akan di periksa kemudian baru akan dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor," ucapnya.

Sementara, sejauh ini telah ada tiga saksi yang diperiksa pihak kepolisian dalam kasus dugaan penggelapan Tiko Pradipta.

"Tiga saksi itu yang sudah diperiksa adalah yang pertama saudari AW, pelapor. Kemudian saudari RSJ dan TS," terangnya.

BACA JUGA:

Salah satu saksi diantaranya merupakan pihak auditor eksternal.

"Saudara TS selaku auditor eksternal," tuturnya.

Sebelumnya, polisi ungkap kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan Tiko Pradipta, suami artis Bunga Citra Lestari.

Ade menuturkan awalnya Tiko bersama mantan istrinya mendirikan perusahaan.

"Bahwa awalnya pelapor Arina Winarto bersama Tiko Pradipta mendirikan PT. Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran dengan Harlow Brasserie di The H Tower," tuturnya.

Kemudian mantan istri Tiko itu disebut menyetor modal deposito jangka panjang.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT. Arjuna Advaya Sanjana dan Tiko Pradipta sebagai direktur di PT. Arjuna Advaya Sanjana. Saat pendirian PT. Arjuna Advaya Sanjana tsb pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukan kedalam deposito berjangka," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: