Pahami! Hukum dan Regulasi Kendaraan Mobil Listrik di Indonesia, Cek Lengkapnya Disini

Pahami! Hukum dan Regulasi Kendaraan Mobil Listrik di Indonesia, Cek Lengkapnya Disini

--

3. Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11

Pembebasan pajak untuk mobil listrik telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, khususnya dalam Pasal 10 dan 11. Menurut kedua pasal tersebut, kendaraan listrik hanya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari tarif normal yang berlaku.

4. UU HKPD

Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Kabar gembira ini menyenangkan bagi setiap pemilik kendaraan listrik di Indonesia.

Dalam UU ini, mobil listrik dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Artinya, mobil listrik tidak akan terkena PKB dan BBNKB seperti yang biasa berlaku bagi kendaraan konvensional. Aturan ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: