Hotman Sebut Pegi Bisa Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya Masuk Akal!
Hotman Paris Hutapea sebut Pegi Perong bisa divonis bebas kasus pembunuhan Vina Cirebon-cahyono-radarpena.co.id
Padahal kata Hotman, pada 2017, Pengadilan Negeri Cirebon telah memutus ada 3 DPO yakni Pegi, Andi, dan Dani yang belum tertangkap pada kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki.
Hotman memaparkan, dalam berkas pengadilan di halaman 114 disebutkan, DPO Andi dan Dani berperan memukul dan melempari korban Vina dan Eki.
Kemudian DPO Andi mengangkat dan membuka baju baju Vina, lalu bersama dengan DPO Dani melakukan pemerkosaan.
Setelah itu, jasad Vina ditutupi oleh 7 pelaku lain termasuk Pegi alias Perong.
Namun fakta persidangan tersebut saat ini dinyatakan fiktif oleh pihak kepolisian.
Polisi hanya menangkap DPO atas nama Pegi yang itu pun masih diragukan keterlibatannya pada pembunuhan Vina.
"Kalau itu memang hanya (Pegi) target utama berarti kasus ini akan menguap. Dua DPO sudah tidak diperiksa lagi, sudah tidak ditindak dan kasusnya berakhir begitu saja. Dan akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat dan juga bagi keluarga Vina," ucap Hotman.
"Sehingga sekali lagi kami tim Hotman 911 berpendapat keadilan dan kepastian hukum tidak bisa lagi didapat walaupun Pegi divonis bersalah atau tidak bersalah," pungkasnya.(cahyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: