Ketahui Jenis SIM Kendaraan di Indonesia, Khusus Pengedara Motor ada 3 Kategori
SIM C bakal digolongkan, pahami syarat dan ketentuannya--
SIM A diperuntukkan pengendara yang memiliki mobil dengan bobot tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1
SIM B1 digunakan oleh pengemudi mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan berat di atas 3.500 kg. Kendaraan tersebut seperti mobil bus perseorangan atau angkutan barang.
3. SIM B2
Sementara SIM B2 ditujukan pengemudi kendaraan alat berat, pernarik, atau truk gandeng perseorangan dengan bobot kendaraan di atas 1.000 kg.
4. SIM C
Pengendara motor akan mendapatkan SIM C. Berdasarkan kapasitas silinder atau muatan CC, yang dibagi menjadi 3 kategori, yaitu:
- SIM C1: sepeda motor di bawah 240 cc
- SIM C2: sepeda motor antara 250 cc– 500 cc
- SIM C3: sepeda motor di atas 500 cc
5. SIM D
Adapun pengendara penyandang disabilitas mampu mengendarai kendaraan dengan SIM D.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Cek Jadwal dan Lokasinya
BACA JUGA:Penggolongan SIM C untuk Kendaraan Bermotor Siap Diterapkan, Pahami Syarat dan Ketentuannya
SIM Umum
Selain SIM perorangan, Indonesia juga memberlakukan SIM umum. Jenis SIM ini dimiliki oleh pengemudi yang mengendarai kendaraan berkepentingan umum, misalnya angkutan orang atau barang.
Karena diperuntukkan kepentingan komersial, jenis SIM umum dikelompokkan menjadi 3, di antaranya.
1. SIM A Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: