Sengketa Perbatasan Pulau Sebatik Selesai, Indonesia Terima 127 Hektare Lahan Perkebunan Sawit dari Malaysia
Menko Polhukam sekaligus Ketua Dewan Pengarah BNPP Hadi Tjahjanto--Humas BNPP
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah berhasil menyelesaikan salah satu perundingan batas wilayah Outstanding Boundary Problems (OBP) Pulau Sebatik di Kalimantan Utara (Kaltara) dengan Pemerintah Malaysia.
Dengan berakhirnya perundingan tersebut maka sebagian wilayah Pulau Sebatik yang disengketakan telah disepakati menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut diungkapkan Menko Hadi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2020 - 2024 di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
"Ada satu wilayah kurang lebih seluas 127 hektare lahan perkebunan yang sudah ditanami kelapa sawit akan diserahkan kepada Indonesia," terang Menko Hadi.
Menko Hadi menuturkan, dari kesepakatan perundingan Pulau Sebatik, sebagian wilayah desa yang masyarakatnya terbagi di 2 negara disepakati bahwa separuhnya masuk ke wilayah Malaysia. Sebagain masyarakat desa tersebut telah bersedia direlokasi dengan penggantian kompensasi.
BACA JUGA:
- Cermati Pengelolaan Perbatasan Negara, Ini 4 Arahan Ketua Pengarah BNPP Hadi Tjahjanto di Rakordal 2024
- Canangkan Gerbangdutas ke-12 di Kalbar, BNPP: Resmikan 5 Pos Lintas Batas Negara
"Memang masyarakat menginginkan ganti rugi, ganti untung total kurang lebih Rp50 miliar untuk masyarakat yang tanahnya harus kita selesaikan kepada Malaysia. Namun kita mendapatkan 127 hektare Ini adalah salah satu potensi yang luar biasa!," tutur mantan Panglima TNI tersebut.
Menko Hadi mengatakan, pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada pemerintah daerah.
Lewat izin HPL tersebut, Imbuh Menko Hadi, diharapkan lahan 127 hektare kebun kelapa sawit itu dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus untuk membayar ganti rugi terhadap warga yang harus direlokasi.
"Nanti akan saya koordinasi dengan Bupatinya, kita akan HPL-kan dan kita serahkan ke Bupati untuk dikelola. Supaya bisa mendapatkan untung untuk membantu pembayaran masyarakat yang kurang lebih Rp50 miliar," ungkapnya lagi.
Untuk diketahui, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi perbedaan pandangan mengenai garis pembatas teritorial antara Indonesia dan Malaysia dalam perundingan OBP Pulau Sebatik.
Pulau Sebatik dibagi menjadi dua bagian berdasarkan pemetaan Belanda dan Inggris dari Konvensi Batas tahun 1891 dan Perjanjian Batas tahun 1915.(***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: