Viral di X! 'Queen 271 Triliun', Sandra Dewi Berstatus Tersangka, Pengacaranya Berkomentar Ringan

Viral di X! 'Queen 271 Triliun', Sandra Dewi Berstatus Tersangka, Pengacaranya Berkomentar Ringan

Queen 271 T alias Sandra Dewi dikabarkan resmi jadi Tersangka menyusul suaminya, Harvey Moeis.--

Kemudian, Senin 03 Juni 2024, penyidik memeriksa adik kandung Harvey Moeis, Mira Moeis sebagai saksi.

BACA JUGA:Unggah Konten THR Rp271 T, Bunga Zainal Diserbu Netizen

Dalam kasus yang membelit suami dari Sandra Dewi ini telah diketahui hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus tersebut. 

Dari hasil awal Rp271 triliun, kerugian negara ditaksir membengkak menjadi Rp300,003 triliun.

Angka ini terdiri dari:

  • Kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun
  • Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun
  • Kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.

Kasus ini melibatkan 21 Tersangka

Mengutip dari sejumlah media, dalam perkara ini telah ditetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni:

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;

6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: