Dewan Periklanan Indonesia Tolak Pasal-Pasal Larangan Iklan, Promosi dan Sponsorship Produk Tembakau

Dewan Periklanan Indonesia Tolak Pasal-Pasal Larangan Iklan, Promosi dan Sponsorship Produk Tembakau

Ilustrasi rokok.-Foto: Instagram.com/BerbagaiSumber-

"Begitu juga di radio akan kehilangan kue iklan cukup besar, teman-teman di Indonesia Digital Association, dan teman-teman di perusahaan periklanan Indonesia," ucap dia. 

Adapun pemerintah saat ini tengah menyusun draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). 

Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Namun demikian, RPP itu dinilai bisa mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: