Menunggu Disahkan, Intip Poin-poin Penting dalam RPP Kesehatan

Menunggu Disahkan, Intip Poin-poin Penting dalam RPP Kesehatan

RPP Kesehatan/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan merupakan komponen penting dalam pembangunan bangsa. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah Indonesia terus berupaya merumuskan kebijakan dan regulasi yang mendukung peningkatan kesehatan masyarakat. 

Salah satu upaya terbaru adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional dan memastikan akses yang lebih baik ke layanan kesehatan. 

RPP Kesehatan disusun dengan memperhatikan titik keseimbangan antar kementerian. Dalam perumusan RPP Kesehatan, setidaknya ada 28 kementerian dan lembaga (K/L) yang dilibatkan.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo, masing-masing lembaga yang dilibatkan punya fokus spesifik. Misalnya, kesehatan, industri, dan ketenagakerjaan.

"Suara-suara (antar kementerian dan lembaga) ini yang akan kita rumuskan bersama, sehingga rumusan di dalam pasal-pasal yang ada di RPP terkait dengan produk tembakau tadi ada keseimbangan," kata Sundoyo dalam keterangan tertulisnya.

Kemenkes sebagai pemrakarsa RPP Kesehatan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, dengan harapan dapat memasukkan aspirasi dan kepentingan publik untuk kemudian diakomodir lebih lanjut.

"Ada banyak aspirasi yang diterima oleh Kemenkes dalam proses penyusunan RPP. Dia pun mengakui, akan sulit untuk menyenangkan semua pihak. Contohnya, pada pasal terkait pengamanan zat adiktif tembakau yang banyak disoal," ujar Sundoyo.

Secara konsepsi, pengamanan zat adiktif yang ada pada RPP Kesehatan tidak berbeda jauh dengan apa yang pada PP 109 tahun 2012. 

Tetapi, isi dari RPP Kesehatan harusnya sesuai dengan UU 17/2023 tentang Kesehatan, karena merupakan aturan pelaksana dari UU tersebut.

"PP itu pada dasarnya menjalankan amanah UU. Sehingga jangan khawatir, substansi PP tidak akan bertentangan dengan UU 17/2023," pungkasnya.

Berikut adalah beberapa poin penting yang tercakup dalam RPP Kesehatan:

Pertama, pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau. Hal ini dilakukan dengan melarang iklan, promosi, dan penjualan produk tembakau di semua media, sekitar tempat pendidikan, dan sekitar tempat bermain anak.

Kedua, pengendalian konsumsi GGL berlebih. Ini dilakukan dengan penerapan cukai, pelabelan produk pangan, pembatasan iklan, dan pengendalian di lingkungan pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: