Diiming-imingi Tambahan Waktu Sewa Sepeda Listrik, Belasan Anak di Bogor Jadi Korban Pelecehan Seksual
Abah Oyan Pelaku Pencabulan 11 anak di Bogor -Adi Wirman-Radar Pena
BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Royan alias Abah Oyan (55), pelaku pencabulan terhadap 11 anak di Kampung Situ Pete Kecamatan Tanah Sareal, Kota BOGOR akhirnya diciduk Polresta BOGOR Kota.
Abah Oyan yang berprofesi sebagai penjaga warung klontong dan penyewa sepeda listrik ini ditangkap belum lama ini.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam press rilisnya mengatakan peristiwa pencabulan sendiri terjadi saat anak-anak ini datang untuk jajan dan menyewa sepeda.
Setelah itu korban langsung dicabuli oleh pelaku dengan diiming-imingi anak-anak tersebut boleh menggunakan sepeda listrik dengan waktu yang lama.
BACA JUGA:
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, Jabodetabek Aman dari Hujan
- Viral! Aksi Bullying Remaja Perempuan di Bogor, Polisi Langsung Garcep Cari Pelaku
"Pelaku kita tangkap dan sudah kita lakukan penahanan," ujar Kombes Bismo kepada wartawan Selasa 28 Mei 2024.
Kombes Bismo berpesan kepada masyarakat, utamanya orang tua anak, kalo misalnya keluar agar didampingi, agar tidak menjadi korban kejahatan.
"Kita jerat pelaku dengan pasal perlindungan anak yaitu pasal perbuatan cabul terhadap anak, pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahyn 2002 tentang perlindungan anak," ucap Kombes Bimso.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tandas Bismo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: