Punya Jabatan Mentereng, Ini Pekerjaan Ayah dan Ibu dari Gaga Muhammad
Dinyatakan bebas bersyarat pad 18 April 2024 lalu, pekerjaan dari orangtua Gaga Muhammad menjadi sorotan. Sang ayah diketahui punya jabatan mentereng di bidang hukum-Tangakapanlayar-Instagram
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Setelah mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas bersyarat pada 18 April 2024, kini Gaga Muhammad sedang menjadi sorotan.
Banyak yang beranggapan bahwa Gaga Muhammad baru menjalani masa hukuman yang sebentar dibandingkan masa hukuman yang seharusnya dijalani.
Diketahui Gaga Muhammad divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, namun baru 2 tahun menjalani masa hukuman dirinya mendapatkan keringanan karena dinyatakan bersikap baik.
Banyak warganet yang mempertanyakan perihal ini, hingga Kembali menjadi sorotan pekerjaan dari orangtua Gaga Muhammad.
BACA JUGA:Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Telah Resmi Bebas Bersyarat Sejak 18 April
BACA JUGA:Profil Gaga Muhammad, Mantan Kekasih Mendiang Laura Anna yang Kini Sudah Bebas
Kabarnya pekerjaan dari ayah dan ibu Gaga Muhammad bukanlah kaleng-kaleng, sang ayah mempunyai jabatan mentereng di bidang hukum sedangkan ibunya memiliki bisnis di bidang konstruksi.
Diketahui ayah dari Gaga Muhammad adalah Asep Yusman, yang memiliki profesi sebagai panitera berdasarkan informasi yang beredar di tahun 2022 lalu.
Memiliki pengetahuan di bidang hukum tentunya sang ayah tentu mempunyai bekal tentang hak dalam proses hukum.
Tugas Asep Yusman sebagai Panitera adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.
Tidak hanya itu, ayah dari Gaga Muhammad juga sempat dikabarkan pernah menjabat sebagai Ketua Umum PBVSI Kabupaten Bandung Barat.
Pendidikan Asep Yusman juga tidak kalah menarik, pria kelahiran 1968 juga diketahui telah menempuh Pendidikan hingga S3 (Doktoral).
Kabarnya, dia mengambil program studi Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya sebagai pendidikan jenjang diploma.
Tak kalah menariknya dari sang ayah, ibunda Gaga Muhammad juga tidak kalah menarik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: