Komisi IV dan Disdik Rumuskan Kebijakan Baru PPDB Kota Bogor
Komisi IV DPRD Kota Bogor saat rapat kerja dengan Dinas Pendidikan -Adi Wirman-Radar Pena
BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor akan merumuskan kebijakan baru untuk diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor tahun ajaran 2024.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadinya kisruh pada masa pendaftaran PPDB tahun ajaran 2024.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, mengungkapkan kebijakan baru ini dibuat sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat dan pertimbangan dari kasus carut marut PPDB di tahun lalu.
BACA JUGA:Ruang Baca dan Auditorium Perpustakaan Kota Bogor Gunakan 3 Nama Ini
"Kami menilai dari kondisi tahun lalu, perlu adanya perbaikan dalam sistem PPDB di Kota Bogor dan bersepakat dengan Disdik untuk merumuskan formulasi kebijakan yang baru. Semoga ini bisa mengurangi celah-celah kecurangan yang ada," ujar pria yang akrab disapa ASB.
Berdasarkan hasil rapat, ASB mengungkapkan perubahan kebijakan terjadi pada presentase penerimaan peserta didik.
BACA JUGA:Mendikbud Tetapkan Syarat bagi Calon Peserta Didik Kurang dari 6 Tahun yang Hendak Masuk SD
Jika tahun lalu presentase dari jalur zonasi adalah 55 persen, untuk tahun ini diturunkan menjadi 50 persen.
Dimana lima persen dialokasikan untuk penerimaan peserta didik dari jalur afirmasi menjadi 20 persen.
Namun untuk penerimaan peserta didik melalui jalur prestasi (japres) dan perpindahan tidak mengalami perubahan, dimana masih di angka 20 persen untuk japres dan lima persen untuk perpindahan.
"Perubahan persentase pada jalur zonasi, bertujuan untuk mengurangi adanya migrasi administrasi kependudukan besar-besaran menjelang PPDB. Kami, ingin memfokuskan penerimaan siswa yang tidak mampu untuk bisa masuk ke sekolah negeri melalui jalur afirmasi," jelas ASB.
Tak hanya itu, dalam proses penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi, ASB juga mengungkapkan bahwa perhitungan jarak dari sekolah ke tempat tinggal diharapkan sudah tidak diberlakukan lagi.
Nantinya, sistem zonasi dibagi berdasarkan zona-zona yang sudah ditentukan berdasarkan wilayah kelurahan yang berada disekitar lingkungan sekolah.
ASB, meminta agar Disdik Kota Bogor membentuk tim khusus PPDB dengan melibatkan SKPD terkait untuk melakukan verifikasi faktual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: