Mendikbud Tetapkan Syarat bagi Calon Peserta Didik Kurang dari 6 Tahun yang Hendak Masuk SD

Mendikbud Tetapkan Syarat bagi Calon Peserta Didik Kurang dari 6 Tahun yang Hendak Masuk SD

Mendikbud tetapkan syarat bagi calon peserta didik kurang dari 6 tahun yang hendak masuk SD--Instagram @sd_alkautsar_bandarlampung

Namun, anak usia 5 tahun 6 bulan tersebut wajib memenuhi syarat yang disebutkan dalam dua poin di bawah ini.

BACA JUGA:

  • Memiliki kecerdasan/bakat istimewa

Kebijakan Nadiem Makarim tentang masuk SD bagi anak usia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan mengharuskan mereka memiliki kecerdasan atau bakat istimewa. 

Anak-anak yang memenuhi syarat harus memperoleh bukti kecerdasan dari psikolog profesional melalui rekomendasi tertulis. 

Namun, jika tidak ada, rekomendasi dari dewan guru sekolah juga dapat diterima. Kebijakan ini menekankan pentingnya mengidentifikasi dan mengakui potensi anak sejak dini. 

  • Memiliki kesiapan psikis

Anak berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan harus memiliki kesiapan psikis untuk masuk SD menurut kebijakan Nadiem Makarim. 

Untuk membuktikan kesiapan tersebut, diperlukan rekomendasi tertulis dari seorang psikolog profesional. 

Namun, jika tidak memungkinkan, rekomendasi dari dewan guru sekolah juga dapat diterima. Hal ini menekankan pentingnya aspek psikologis dalam memasuki tahap pendidikan yang lebih formal. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak siap secara emosional dan mental menghadapi tantangan baru di sekolah dasar. 

Dengan demikian, pembelajaran dapat berlangsung secara optimal dan mendukung perkembangan holistik anak.

Itulah informasi mengenai syarat bagi calon peserta didik kurang dari 6 tahun yang ingin masuk SD, yang ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: