PBNU: Haji Tanpa Visa Resmi Termasuk Ghasab

PBNU: Haji Tanpa Visa Resmi Termasuk Ghasab

ilustrasi ibadah haji.-Foto: Unsplash.com/Ibrahimuz-

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID-Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi Ramdan mengatakan praktik haji tanpa visa haji yang resmi diterbitkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia melanggar tuntunan syariat Islam.

Praktik ilegal semacam ini, katanya, tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga jemaah haji secara keseluruhan.

BACA JUGA:Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek 13 Mei 2024, Jakarta Diselimuti Cerah Berawan

"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jamaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal "membunuh" ruang gerak jamaah haji dunia," kata Kiai Mahbub dalam keterangannya, Senin 13 Mei 2024.

Menurutnya, praktik haji ilegal memunculkan mafsadat atau dampak buruk bagi yang bersangkutan ataupun jamaah haji dunia. 

BACA JUGA:Mayoritas Penduduk Jakarta Berasal dari 5 Daerah Ini

Misalnya, dari segi darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jamaah tidak terkendali di titik-titik kritis area haji (seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai), keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, dan jamaah menjadi tidak tenang karena akan menjadi buronan razia aparat otoritas Saudi Arabia.

Kiai Mahbub mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia atau ketentuan negara asal jamaah, yakni undang-undang seputar haji yang berlaku di Indonesia.

“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat yang berpotensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: