Perlakuan Tak Sopan Masuk Pasal Apa? Simak Penjelasannya

Perlakuan Tak Sopan Masuk Pasal Apa? Simak Penjelasannya

Perlakuan Tak Sopan Pasal Berapa? Simak Penjelasanya -Sumber : Pinterest-

JAKARTA, RADARPENA.CO.IDPerlakuan tak sopan, juga dikenal sebagai pasal perbuatan tidak menyenangkan, adalah suatu tindakan yang tidak sesuai dengan norma sosial dan etika.

Dalam hukum Indonesia, perlakuan tak sopan diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang awalnya mencakup perbuatan tidak menyenangkan lainnya selain kekerasan dan ancaman kekerasan.

Namun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 1/PUU-XI/2013, frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam pasal tersebut telah dicabut, sehingga hanya perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat dijerat.

Dalam praktiknya, perlakuan tak sopan dapat berupa perbuatan yang tidak menyenangkan, seperti penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik.

Contoh-contoh tindakan yang dapat dianggap sebagai perlakuan tak sopan adalah menerbitkan artikel palsu yang bersifat mencemarkan nama baik, menulis kata-kata kasar di media sosial, atau melakukan tindakan yang menghina nama baik orang lain.

 BACA JUGA:

Sanksi hukum untuk perlakuan tak sopan dapat berupa pidana penjara atau denda.

Misalnya, Pasal 311 ayat 1 KUHP mengatur bahwa fitnah, yang berupa perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain, dapat dikenai pidana penjara.

Selain itu, Pasal 320 ayat 1 KUHP juga mengatur bahwa pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal dunia dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Dalam kesimpulan, perlakuan tak sopan adalah suatu tindakan yang tidak sesuai dengan norma sosial dan etika, dan dapat dijerat hukum.  Sanksi hukum untuk perlakuan tak sopan dapat berupa pidana penjara atau denda, tergantung pada tingkat keparahan tindakan dan sifat perbuatan yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: