Pembuat dan Pengedar Tembakau Gorila Home Industri di Serang Tertangkap

Pembuat dan Pengedar Tembakau Gorila Home Industri di Serang Tertangkap

Barang bukti tembakau gorila rumahan dan sabu yang disita polisi dari para tersangka, Rabu 8 Mei 2024-Foto: Istimewa-

SERANG, RADARPENA.CO.ID-Pembuat tembakau gorilla atau home industri ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot. 

Mereka sudah beroperasi selama 3  bulan terakhir dan telah menjual sekitar 70 paket hemat tembakau sintetis ke konsumennya.

"Tembakau sintetis ini diproduksi di dalam rumah, oleh tersangka ZA dan FF,” ujar Kompol Yudha Hermawan, Kasatresnarkoba Polresta Serkot, Rabu, 8 Mei 2024. 

BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Baduy Akan Hadiri Seba di Alun-Alun Rangkasbitung

Sisa tembakau sintetis yang disita Satresnarkoba Polresta Serkot sebanyak 31 gram. Kedua tersangka diketahui membeli tembakau di penjual tembakau.

Kemudian bibit dan ramuan kimia pembuatan tembakau gorila, dari akun media sosial (medsos) Instagram. Dari akun tersebut, kedua tersangka juga diberi tata cara pembuatannya.

"Tembakau gorila mendapatkan tembakau dari penjual tembakau, kemudian serbuk nya pelaku beli secara online melalui IG,” terangnya. 

BACA JUGA:Dua Pekan Jadi Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari Pastikan Tak Ada Kekosongan dan Perlambatan

Mereka kemudian melakukan pengembangan dan menemukan narkoba lainnya, sabu, seberat 24,85 gram.

Sabu itu diperoleh dari tersangka NJ dan RK. Kini, mereka juga telah ditangkap dan mendekam dibalik jeruji besi Polresta Serkot untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dari hasil pengembangan tim kami menemukan narkotika jenis sabu, unusual NJ dan RK. Dari dua peristiwa hukum itu di split dalam kedua LP,” jelasnya.

Pelaku pengedar sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka pengedar tembakau gorila rumahan, dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: