Polisi Ungkap Penipuan Modus Jasa Pengiriman Barang, 4 Orang Jadi Tersangka
ilustrasi foto: Seorang Kiai di Ponorogo menipu warga dengan kedok bisa menyembuhkan penyakit.-Foto: Ilustrasi/Freepik -
Adapun untuk keempat pelaku tersebut diantaranya berinisial TM (29), ANS (24) warga Kabupaten Tangerang, GR (31) dan HH (38) warga Bandung.
“Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang saling terpisah,” ungkap Arief, Minggu 5 Mei 2024.
Keempat tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: