Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Jakarta

Pelaku penganiayaan mahasiswa taruna STIP Jakarta.-Foto: Instagram.com/@lambe_turah-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu tersangka atas kasus penganiayaan hingga tewasnya mahasiswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).

Tersangka berinisial TRS(21) senior korban di STIP.

Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap P (19) hingga tewas di kamar mandi kampus dan mengalami luka lebam di bagian organ tubuh.

Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka tunggal itu merupakan mahasiswa STIP Cilincing tingkat II. 

"Dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan, mengerucutkan pada peristiwa pidana, maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat II," kata Gidion di Polres Metro Jakut, pada Sabtu, 4 Mei 2024

BACA JUGA:

Gidion menjelaskan tersangka dijerat Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, P (19) dilaporkan meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh seniornya, pada Jumat pag, 3 Mei 2024.

Lewat pemeriksaan sementara oleh polisi, ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban.

Ditemukan adanya luka bekas kekerasan pada tubuh korban. Ia juga menyebut korban mengalami luka di ulu hati

Kasus dugaan penganiayaan itu terungkap setelah munculnya laporan dari RS Taruma Jaya terkait adanya seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia.

Jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat jati, Jakarta Timur, untuk menjalani proses visum. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hadi Saputra Siagian mengatakan, penganiayaan terjadi di sebuah toilet yang berada di lantai dua gedung STIP Jakarta.

Saat itu, korban disebut baru saja mengecek sejumlah kelas usai kegiatan jalan santai bersama beberapa rekannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: