Penting, Begini Aturan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia
Kewarganegaraan Ganda: Status Menjadi Warga Negara Di Dua Negara Atau Lebih-Sumber : Google-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kewarganegaraan ganda, atau multi-kewarganegaraan, adalah status hukum yang dimiliki seseorang ketika ia diakui sebagai warga negara oleh dua negara atau lebih.
Hal ini terjadi karena negara-negara memiliki aturan dan persyaratan kewarganegaraan yang berbeda, dan tidak selalu bersifat eksklusif.
Alasan Seseorang Memiliki Kewarganegaraan Ganda:
- Lahir di negara yang menganut asas ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir) dan orang tua berkewarganegaraan lain.
- Memiliki orang tua berkewarganegaraan ganda.
- Melakukan naturalisasi di negara lain.
- Menikah dengan warga negara lain.
BACA JUGA:
- 7 Tips untuk Menghilangkan Rasa Ngantuk di Pagi Hari Agar Tetap Produktif
- Hati-hati! Ini 5 Didikan Orang Tua yang Dapat Menyebabkan Anak Jadi Keras Kepala
Peraturan di Indonesia:
Di Indonesia, kewarganegaraan ganda secara umum tidak diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun, terdapat pengecualian bagi:
Anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI.
Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari orang tua WNI yang memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Anak-anak dengan kewarganegaraan ganda ini harus memilih salah satu kewarganegaraannya paling lambat sebelum usia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun.
Keuntungan dan Kerugian Kewarganegaraan Ganda:
Keuntungan:
Hak dan kewajiban sebagai warga negara di dua negara.
Kemudahan akses ke layanan publik di dua negara.
Peluang kerja yang lebih luas.
Perlindungan hukum di dua negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: