Kaesang Tak Mungkin Jadi Gubernur karena Image Buruk! Pendapat Ahli:'Menentang Aturan'

Kaesang Tak Mungkin Jadi Gubernur karena Image Buruk! Pendapat Ahli:'Menentang Aturan'

Kaesang Pangarep jadi Gubernur membuat para ahli berkomentar bahwa itu tidak akan terjadi--

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Sempat beredar sebuah isu bahwa Kaesang Pangarep akan ikut serta dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ia disebut-sebut akan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. 

Namun, pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi ini dianggap tidak akan terjadi.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, hal itu dikarenakan usia Kaesang yang tidak memenuhi batas minimal usia calon gubernur (cagub).

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka! Cek Linknya untuk Akses Segala Informasi yang Kamu Butuhkan

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 67 Akan Segera Dibuka, Simak Cara Daftar dan Ketentuan Syarat yang Berlaku!

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 diatur usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Adapun Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994 atau berusia 29 tahun.

"Kalau saya melihatnya tidak akan terjadi karena Kaesang kan tidak memenuhi syarat usia. Jadi kalau sebagai calon gubernur enggak bisa, usianya juga enggak bisa," kata Ujang, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu 1 Mei 2024.

Terkait aturan yang berlaku, pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengatakan, sudah banyak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan soal usia kepala daerah adalah open legal policy atau kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Wanita di Bekasi Temukan Titik Terang, Pelaku Mendekam di Bui!

 

Hal tersebut, kata Titi, berkaca dengan aturan usia paslon di pilpres, dimana terdapat Putusan MK yang mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang menyatakan usia calon adalah open legal policy.

"Kalaupun ada syarat alternatif selain usia, maka hal itu harus diputuskan oleh pembentuk UU melalui perubahan UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: