Begini Sanksi Hukum Bagi Pengemis di Indonesia: Antara Moralitas, Kriminalitas, dan Solusi Berkelanjutan
Hukum bagi pengemis: antara moralitas, kriminalitas, dan solusi berkelanjutan--pexels.com/Timur Weber
BACA JUGA:
- Kata Cak Imin, Akan Ada Kejutan-Kejutan di Pilkada Jawa Timur
- Demo Berujung Anarkis, BTN: Kami Menghormati Kebebasan Berpendapat Tapi Sangat Menyayangkan
Namun, Islam juga memberikan pengecualian bagi orang-orang yang benar-benar tidak mampu dan tidak memiliki cara lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam kondisi ini, mengemis menjadi halal atau diperbolehkan.
Perspektif Moral
Di luar hukum positif dan agama, terdapat pula perspektif moral yang perlu dipertimbangkan. Mengemis seringkali dikaitkan dengan kemalasan, kurangnya tekad, dan eksploitasi anak.
Namun, perlu diingat bahwa di balik aktivitas mengemis, terdapat berbagai faktor kompleks, seperti kemiskinan, keterbatasan fisik, dan kurangnya akses pendidikan serta lapangan pekerjaan.
Solusi Berkelanjutan
Penanggulangan masalah mengemis memerlukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.
- Pemerintah perlu memberikan bantuan sosial dan pemberdayaan bagi kelompok miskin dan rentan.
- Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap isu kemiskinan dan membantu mereka yang membutuhkan dengan cara yang lebih bermartabat.
- Pengemis perlu diberikan pelatihan dan pendampingan agar dapat hidup mandiri dan produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: