Penting, Ini Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri saat Malam atau Hari Raya Menurut Ulama

Penting, Ini Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri saat Malam atau Hari Raya Menurut Ulama

Hubungan suami-istri boleh dilakukan saat malam Takbiran atau di hari raya Foto : Disway --

Ustad kondang Tanah Air ini mengutip Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 

اُحِلَّ لَـکُمۡ لَيۡلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآٮِٕكُمۡ‌ؕ هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمۡ كُنۡتُمۡ تَخۡتَانُوۡنَ اَنۡفُسَکُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنۡكُمۡۚ فَالۡـــٰٔنَ بَاشِرُوۡهُنَّ وَابۡتَغُوۡا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمۡ وَكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الۡخَـيۡطُ الۡاَبۡيَضُ مِنَ الۡخَـيۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِ‌ؕ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيۡلِ‌ۚ وَلَا تُبَاشِرُوۡهُنَّ وَاَنۡـتُمۡ عٰكِفُوۡنَ فِى الۡمَسٰجِدِؕ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَقۡرَبُوۡهَا ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ

Artinya : Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagimu.

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, (yaitu fajar). Kemudian sempurnakanlah puasamu sampai (datang)malam.

Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dala  Masjid. Itulah ketentuan Allah, makan janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-nya kepada manusia agar mereka bertaqwa.

Kesimpulan dari 2 penegasan ulama besar Tanah Air tersebut adalah tidak dilarang atau diperbolehkan bagi pasangan suami - istri sah untuk  melakukan hubungan intim karena hari raya merupakan hari untuk  bersenang-senang.

Terkait halnya dengan anggapan-anggapan yang melarang atau tidak memperbolehkan hubungan suami istri pasangan sah untuk  melakukannya di hari lebaran atau di malam takbiran adalah pendapat yang keliru.

Pendapat tersebut mengada-ada dan tidak ada dasarnya baik di dalam Al-quran maupun di dalam Hadist-hadist dari Rasulullah SAW yang merupakan pedoman pokok dalam agama islam.

Demikian uraian singkat serta penukilan berupa penegasan dua ulama Indonesia. Semoga hal ini bisa bermanfaat adanya bagi umat Islam . 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: