Mengenal Sejarah Pembagian Uang THR Lebaran di Indonesia, Berawal dari Pinjaman Hingga Kewajiban Perusahaan

Mengenal Sejarah Pembagian Uang THR Lebaran di Indonesia, Berawal dari Pinjaman Hingga Kewajiban Perusahaan

Ilustrasi pembagian thr berawal dari pada tahun 1951, dimana kala itu Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja sebagai bentuk pinjaman.--Pinterest

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Siapa yang tidak mengenal uang THR, salah satu kegiatan yang bisa meramaikan suasana lebaran pada perayaan Idul Fitri.

Bagi-bagi uang yang biasa di sebut sebagai THR sudah menjadi sebuah tradisi unik yang ada hanya di Indonesia, sebagai salah satu cara untuk memeriahkan hari raya Idul Fitri.

Biasanya THR diberikan kepada perusahaan untuk para pegawainya, yang kemudian dilanjutkan pemberian kepada anak-anak saat perayaan lebaran.

BACA JUGA:10 Tips Atur Uang THR dengan Bijak dan Cerdas Agar Tak Cepat Habis Jelang Idul Fitri 2024

BACA JUGA:7 Cara Bijak Mengelola Uang THR Agar Tidak Cuma 'Numpang Lewat'

Meski jumlahnya tidak besar, bukan menjadi suatu masalah. Kegiatan ini menjadi suatu momen membagikan kebahagiaan dalam keluarga dan saudara.

Namun sudah tahukah kalian darimana asal mulanya uang THR itu berasal? dan kapan pembagian uang THR menjadi tenar dan menjadi sebuah tradisi setiap hari raya Idul Fitri? Untuk mencaritahu jawabannya, yuk kita simak bersama.

Sejarah Tradisi Bagi-bagi THR di Indonesia

Dimulai pada tahun 1951, dimana kala itu Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (sebelum dikenal sebagai PNS).

Awalnya pemberian tunjangan berupa uang persekot atau pinjaman awal dengan tujuan untuk bisa mendorong kesejahteraan masyarakat yang lebih cepat. 

Dalam pelaksanaannya, uang persekot akan dikembalikan ke dalam anggaran negara dengan bentuk pemotongan gaji yang akan diambil pada bulan berikutnya.

Kemudian pada tanggal 13 Februari tahun 1952, kebijakan tersebut menuai protes dari para kaum pekerja dan buruh. Dimana para kaum pekerja atau buruh melakukan protes kepada pemerintah untuk bisa mendapatakan hak yang sama. Mereka meminta pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama dengan seperti apa yang diberikan dan diterima oleh Pamong Pradja.

Aksi protes ini diterima dan menjadi bahan evaluasi pemerintah, yang kemudian pada tahun 1954, hasil perjuangan dari tuntutan kesetaraan dari kaum pekerja dan buruh akhirnya dikabulkan pemerintah.

Dimana waktu itu Menteri Perburuhan Indonesia kala itu mengeluarkan surat edaran terkait hadiah lebaran, dalam rangka mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan 'Hadiah Lebaran' kepada para pekerjanya sebesar seperduabelas dari upah pekerja tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: