5 Pelaku Penganiayaan Ustadz di Pandeglang Berhasil Ditangkap, 3 Orang Ditetapkan Tersangka, 2 Buron

5 Pelaku Penganiayaan Ustadz di Pandeglang Berhasil Ditangkap, 3 Orang Ditetapkan Tersangka, 2 Buron

polisi berhasil menangkap 5 oknum bank keliling yang melakukan pengeroyokan terhadap ustad di Pandeglang. 3 orang lainnya masih buron--Dok.Radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi berhasil menangkap 5 dari 8 orang oknum bank keliling yang melakukan pengeroyokan terhadap ustad di Pandeglang.

Anggota Satreskrim Polresta Serang Kota bersama dengan Polda Banten berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan terhadap salah ustad di Pandeglang bernama Muhyi.

Keduanya ditangkap di tangkap di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 3 April 2024 malam hari.

BACA JUGA:BI Banten Siapkan Pecahan Rp4,57 Triliun untuk Penukaran Uang Baru Lebaran 2024

BACA JUGA:Breaking News: Gempa Bumi Goncang Bayah Banten Berkekuatan 5.7 Magnitudo, Terasa hingga Jakarta

Melansir dari keterangan Radar Banten yang dikutip oleh Disway.id pada Jumat 5 April 2024, Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri mengatakan bahwa kedua pelaku yang berhasil di tangkap berinisial IS (27) dan FM (35). Kedua pelaku merupakan warga Sumatera Utara.

“Mereka ditangkap di perumahan warga yang beralamat di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Tangerang pada pukul 22.50 WIB,” ujar Iwan.

Kompol Iwan menjelaskan, sebanyak 5 orang sudah berhasil ditangkap, dimana masih ada 3 pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang alias buron.

"Polresta Serkot (Serang Kota) masih terus memburu pelaku lainnya,” ungkapnya.

Dirinya juga menerangkan, tiga pelaku yang telah berhasil diamankan terlebih dahulu statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan untuk dua pelaku yang baru saja ditangkap, masih dalam proses pemeriksaan.

Diketahui 3 tersangka pengeroyokan ustad tersebut sudah dikenakan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Tiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim dengan tegas mengatakan akan menindak para usaha koperasi simpan pinjam (kosipa) atau bank keliling yang berstatus ilegal di wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: