Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Tembus Rp23,04 Triliun hingga Maret 2024

Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Tembus Rp23,04 Triliun hingga Maret 2024

Kebijakan PPN 12 Persen mulai berlaku Januari 2025--pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: