Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Tembus Rp23,04 Triliun hingga Maret 2024
Kebijakan PPN 12 Persen mulai berlaku Januari 2025--pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: