Pemudik Diingatkan Batas Maksimal Volume Barang Bawaan

Pemudik Diingatkan Batas Maksimal Volume Barang Bawaan

KAI Buka Pemesanan Tiket 24 Kereta Tambahan Lebaran Tahap Kedua-Istimewa/Sabrina Hutajulu-DISWAY Grup

SEMARANG, RADARPENA.CO.ID- PT KAI mengingatkan pemudik untuk memperhatikan aturan tentang batas maksimal volume barang bawaan atau bagasi.

Sebab bila lebih dari 20 kg maka dikenakan biaya tambahan.

"Batas maksimal barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan biaya yakni 20 kg. Jadi harap penumpang bisa menyesuaikan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Kamis 4 April 2024.  

BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Orang yang Memiliki Golongan Darah O Lebih Disukai Nyamuk

Menurut dia, sudah diatur tentang biaya tambahan untuk tiap bagasi penumpang lebih dari 20 kg. Di mana biaya tambahan tersebut sebesar Rp10 ribu per kg untuk penumpang kelas eksekutif. 

"Lalu Rp6 ribu per kg untuk kelas bisnis. Dan Rp2 ribu per kg untuk kelas ekonomi," ujarnya. 

Ia mengatakan, KAI juga mengatur jenis barang yang dilarang untuk dibawa, seperti binatang, narkoba, senjata api dan senjata tajam, bahan peledak.

BACA JUGA:Pentingnya Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Sebagai Sarana dalam Sosialisasi PIP di Masyarakat

Serta bahan-bahan yang mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. 

Sementara itu sejak 31 Maret hingga 3 April 2024, PT KAI sudah mencatatkan kedatangan 64.907 penumpang. Khusunya di berbagai stasiun di wilayah Daop Semarang.

"Rata-rata kedatangan penumpang sudah mencapai 16.227 orang per hari. Ini yang telah tercatat," ucapnya. 

Menurut dia kedatangan penumpang di Stasiun Semarang Tawang masih tercatat sebagai yang tertinggi. Dibanding stasiun lain di Daop Semarang ini.

"PT KAI berkomitmen untuk mewujudkan angkutan lebaran yang selamat, aman, dan lancar. Sehingga tercipta mudik ceria dan penuh makna," katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: