Kemenag Larang Jamaah Haji Membawa Jimat, Bisa Terkena Pasal Sihir dan Vonis Mati

Kemenag Larang Jamaah Haji Membawa Jimat, Bisa Terkena Pasal Sihir dan Vonis Mati

Kemenag larang jamaah haji membawa jimat.-Foto: Unsplash.com/Ibrahimuz-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid mengatakan dalam paparannya di Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024, bahwa ada beberapa kasus koper jamaah haji yang dibongkar karena membawa barang-barang terlarang ke Arab Saudi.

"Barang-barang yang dilarang saat haji, salah satunya adalah jimat,” ujar Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, saat Bimtek Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Minggu, 24 Maret 2024.

“Di Indonesia ini (jimat) bisa jadi budaya kita, tapi di Arab Saudi ini masuk kategori sihir dan bisa divonis mati," sambung Subhan.

Karena itu, dia mengingatkan kepada para jamaah agar tidak membawa benda-benda yang dilarang dalam penerbangan, apalagi jika masuk ke Arab Saudi. "Jadi tolong jamaah tinggalkan jimat, jangan dibawa. Yakinlah Kakbah lebih sakti dari jimat apa pun," imbuh Subhan.

BACA JUGA:

Selain jimat, Subhan juga mengingatkan soal rokok. Jemaah haji yang perokok boleh saja membawa rokok saat berhaji. Hanya saja jangan terlalu banyak karena bisa berujung pada pidana.

"12 slop masih mungkin dijelaskan untuk dikonsumsi sendiri. Tapi kalau bawa 1 kopi isinya rokok semua nanti disangka dagang, masuk ke Pasal Penyelundupan dan ada pidana sendiri," tuturnya.

Dari sudut pandang Islam, membawa jimat untuk tujuan keberuntungan atau lainnya sangat dilarang. Dilansir laman Faith in Allah, percaya pada jimat bisa "jatuh" pada penyembahan terhadap berhala.

Banyak budaya yang memiliki praktik di mana mereka mengenakan aksesori atau mencari berkah dari benda. Mereka percaya bahwa benda tersebut dapat menangkal kejahatan.

Praktik-praktik seperti itu sejatinya bertentangan dengan pemahaman yang benar tentang sifat-sifat Allah, karena hanya Allah yang memiliki kekuatan mutlak untuk membawa manfaat dan melindungi dari bahaya.

Imbauan ini tak cuma disampaikan oleh Kemenag. Beberapa organisasi massa Islam juga berkali-kali menyampaikan larangan ini. Salah satu misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. 

BACA JUGA:

Ketua MUI Jawa Barat Rachmat Syafei mengatakan, imbauan ini diberikan berdasarkan instruksi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

"Mengimbau kepada jamaah, demi kelancaran ibadah haji, jangan main-main. Kalau ketahuan membawa buku-buku jimat, itu bukan hanya bukunya yang dirampas atau jimatnya, tapi orangnya juga ditahan, bisa begitu," ujar Rachmat di Kota Bandung, pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: