Respon Tegas Polri soal Dihapusnya Pasal Pencemaran Nama Baik dan Sebar Hoaks: Beradaptasi Kemudian Mengkaji
![Respon Tegas Polri soal Dihapusnya Pasal Pencemaran Nama Baik dan Sebar Hoaks: Beradaptasi Kemudian Mengkaji](https://radarpena.disway.id/upload/6688aa320acf83e9ca98b586b9c78473.jpeg)
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko-ilustrasi-Berbagai sumber
"Dengan demikian, terciptanya ruang ketidakpastian karena multitafsir tersebut akan berdampak pada tidak jelasnya unsur-unsur yang menjadi parameter atau ukuran dapat atau tidaknya pelaku dijerat dengan tindak pidana," ujar Arsul. (Anisha Aprilia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: