Respon Tegas Polri soal Dihapusnya Pasal Pencemaran Nama Baik dan Sebar Hoaks: Beradaptasi Kemudian Mengkaji

Respon Tegas Polri soal Dihapusnya Pasal Pencemaran Nama Baik dan Sebar Hoaks: Beradaptasi Kemudian Mengkaji

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko-ilustrasi-Berbagai sumber

"Dengan demikian, terciptanya ruang ketidakpastian karena multitafsir tersebut akan berdampak pada tidak jelasnya unsur-unsur yang menjadi parameter atau ukuran dapat atau tidaknya pelaku dijerat dengan tindak pidana," ujar Arsul. (Anisha Aprilia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: