Sejumlah Pelaku Usaha Diberi Sosialisasi Aturan Ramadan

Sejumlah Pelaku Usaha Diberi Sosialisasi Aturan Ramadan

Pemerintah Kota Bekasi Sosialisasikan Aturan Ramadhan Terhadap Pelaku Usaha-Foto: Istimewa/Humas Pemkot Bekasi-

BEKASI,RADARPENA.CO.ID-Agar susana di bulan suci Ramadan di Kota Bekasi ini terus kondusif, Pemerintah Kota Bekasi Bersama TNI dan Polri lakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha selama bulan Suci Ramadan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menindaklanjuti Maklumat Bersama PJ Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi.

Satpol PP dan Camat melakukan pengawasan dengan menyampaikan Maklumat Ramadan kepada para pelaku usaha di wilayah agar para pelaku usaha mentaati dan menjalankan Maklumat tersebut.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK pada Mei 2024

Kegiatan Pengawasan Kecamatan Bekasi Selatan yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu ini diikuti 65 orang personel yang diawali dengan Apel di Halaman Polsek Bekasi Selatan dan dilanjutkan dengan patroli keliling ke tempat-tempat Hiburan malam.

“Kami melakukan pengawasan ke beberapa tempat, sebagaimana arahan Pj. Wali Kota Bekasi agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan, dan semalam kami bersama Satpol PP, Koramil dan Polsek Bekasi Selatan kembali lakukan pengawasan di seluruh wilayah Bekasi Selatan agar lebih maksimal lagi” tutur Karya Sukma Camat Bekasi Selatan.

Sementara itu Kasatpol PP Karto mengatakan akan terus sinergi dengan tiga pilar dalam melakukan pengawasan di Kota Bekasi.

“Selama bulan Ramadan ini kami bersama TNI dan Polri akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mentaati Maklumat Ramadhan dan turut memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan” ungkap Karto.

Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan pengawasan menyeluruh untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelaku usaha dan masyarakat serta menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Aparat yang berwenang apabila ada hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: