Palestina Kecam Israel, Kelaparan Dijadikan Senjata

Palestina Kecam Israel, Kelaparan Dijadikan Senjata

Warga Palestina kelaparan, mengantri makanan seadanya-Foto: Dok/Instagram-

RAMALLAH, RADARPENA.CO.ID-Kementerian Ekonomi Nasional Palestina mengecam Israel atas penggunaan kelaparan sebagai senjata. Khususnya dalam perang di Jalur Gaza selama lebih dari 5 bulan.

"Hak untuk mengakses makanan dan obat-obatan yang dijamin oleh hukum internasional tidak berarti bagi pemerintah Israel. Seiring dengan kegagalan masyarakat internasional dalam memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya terkait penyaluran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza," tulis keterangan Kemenko Palestina, Senin 18 Maret 2024. 

Pernyataan itu menyoroti tingginya lonjakan indeks biaya hidup di Jalur Gaza yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini sebagai imbas dari konflik berkepanjangan.

BACA JUGA:Otoritas Palestina: Netanyahu Hambat Bantuan ke Jalur Gaza

Di mana kenaikan mengejutkan sebesar 111 persen sejak meletusnya konflik Israel-Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.

Pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan Dewan Keamanan perihal potensi bencana kelaparan di Jalur Gaza. 

Sedikitnya 576.000 warga, atau sekitar seperempat dari total populasi di Gaza, selangkah lagi menuju bencana kelaparan.

BACA JUGA:Bersama 11 Syeh Palestina MUI Deklarasi Boikot Produk Israel dan Pendukungnya

Hal itu disampaikan Direktur Koordinasi Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) Ramesh Rajasingham. 

Israel melancarkan serangan militer mematikan di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Lebih dari 31.600 warga Palestina, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak saat itu telah tewas. 

Serta hampir 73.700 lainnya luka-luka. Di tengah kehancuran massal dan kelangkaan bahan kebutuhan pokok.

Perang Israel telah memaksa 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan terhadap sebagian besar makanan.

Lalu air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur daerah itu telah rusak atau hancur. 

Putusan sementara pada Januari 2024 memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan memastikan bantuan kemanusiaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: