1 Jam Pelajaran Hanya 30 Menit, Ini Aturan Dinas Pendidikan Kota Depok Selama Ramadan

1 Jam Pelajaran Hanya 30 Menit, Ini Aturan Dinas Pendidikan Kota Depok Selama Ramadan

Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan SE penyesuaian belajar selama ramadan 2024-Foto: Ilustrasi - Unsplash.com/JoSzczepanska-

DEPOK, RADARPENA.CO.ID- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penyesuaian pembelajaran selama ramadan 1445 hijriah. 

SE tersebut memuat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan mulai PAUD/TK, SD, hingga SMP.

Di antaranya, libur awal ramadan dimulai tanggal 12-13 Maret 2024; pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.

BACA JUGA:Lengkap! Doa Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan Beserta Tata Caranya

Kemudian, satu jam pelajaran terdiri dari 25 menit untuk SD dan 30 menit untuk SMP, sedangkan untuk PAUD/TK menyesuaikan.

Poin berikutnya yaitu setiap satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Untuk kegiatan ini diatur dan disesuaikan masing-masing satuan pendidikan.

BACA JUGA:Menag Keluarkan 9 Panduan Penyelenggaraan Ramadan dan Idulfitri 2024

Setiap satuan pendidikan melaporkan kegiatannya. Berupa dokumentasi, foto atau video dengan mengupload pada link https://bit.ly/LaporanKegiatanRamadhanDisdik.

BACA JUGA:Menag Yaqut Ingatkan Umat Islam Aturan Pengeras Suara Masjid saat Ramadan

SE ini dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah dengan Nomor: 094/1472/Disdik-Pemb.SMP/2024 tentang kegiatan belajar selama bulan ramadan 1445 Hijriah, pada 1 Maret 2024. SE ini untuk Kepala Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK, Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta.​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: