Wisata Perhutani Sambil Mengenal Karakteristik Kayu Jati Perhutani
--
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID-Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau biasa disingkat menjadi Perum Perhutani, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergeka di bidang kehutanan.
Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini memiliki tiga kantor divisi regional, yakni di Bandung, Semarang dan Surabaya.
Perusahaan ini juga memiliki pendidikan dan pengembangan pegawai di Madiun serta pusat penelitian dan pengembangan kehutanan di Cepu.
BACA JUGA:4 Tempat Wisata yang Hits di Gorontalo, 'Kapan Lagi Bisa Berenang Bersama Hiu dan Paus'
Wilayah kerja Perhutani meliputi seluruh Kawasan Hutan Negara yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.
Tugas dan Fungsi Perusahaan berdasarkan Maksud dan Tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan Pengelolaan Hutan dan hasil hutan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip Pengelolaan Hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagimana dimaksud diatas, Perusahaan menyelenggarakan kegiatan usaha utama:
1. Tata hutan dan penyusanan rencana Pengelolaan Hutan
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata di Magelang Keren dan Indah
2. Pemanfaatan hutan, yang meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
3. Tata hutan dan penyusanan rencana Pengelolaan Hutan
4. Rehabilitasi dan reklamasi
5. Perlindungan hutan dan konservasi alam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: