Tolak Diversi, Keluarga Korban Bully di Sekolah Binus Serpong Menolak Damai
Bully hingga penganiayaan di Sekolah Binus Serpong yang dilakukan para pelajarnya beberapa waktu lalu-Foto: Tangkapan layar/dok/Youtube-
TANGERANG, RADARPENA.CO.ID- Keluarga korban kasus pengeroyokan pelajar di Binus School, Serpong Utara, Tangerang Selatan menolak damai.
Kuasa hukum korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Muhamad Rizki Firdaus mengungkapkan, kliennya menolak upaya damai.
Orang tua korban tetap ngotot ingin mencari keadilan lewat pengadilan.
BACA JUGA:Langgar Perda, Satpol PP Segel Circle-K di Gegerkalong
"Kami sampaikan bahwa diversi itu adalah cara yang terbaik di luar mekanisme pidana yang tidak ada satu katapun mengatakan sebagai perdamaian,” ungkapnya dikutip Minggu 3 Maret 2024.
Rizki menjelaskan, publik jangan salah tafsir terhadap peradilan kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Undang-undang mengatur bahwa diversi bukan tentang perdamaian.
"Diversi hanya berlaku anak dengan anak. Ketika ada terduga pelaku bukan anak maka tidak ada diversi,” jelasnya.
Aturan serupa juga termaktub dalam keadilan restoratif. Payung hukum tidak mengatur soal keadilan restoratif berlaku bagi orang dewasa yang melakukan tindakan kejahatan kepada anak.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Perudungan di Sekolah Binus Serpong
"Nah tadi saya sudah berbincang bahwa sampai detik ini klien kami akan fight (tarung) sampai pemeriksaan hingga putusan di pengadilan,” tegas Rizki.
"Kewajiban formil perintah undang-undang di kepolisian harus dilakukan, di kejaksaan sampai pengadilan pun akan kami hadapi,” tambahnya.
BACA JUGA:Alasan Kemendikbud Tak Beri Sanksi ke Binus Serpong Buntut Kasus Bulying dan Penganiayaan
Perlu diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: