Cak Imin Beri Pesan Menohok Terkait Keputusan MK yang Menghapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Cak Imin Beri Pesan Menohok Terkait Keputusan MK yang Menghapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin Foto : Disway --

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen harus dihapus pada Pemilu 2029.

Ia pun mengaku setuju dengan putusan tersebut. Menurutnya, sudah seharusnya aturan disiapkan jauh sebelum pelaksanaan bukan di tengah permainan berlangsung baru memutuskan.

"Ya itu kan memang harus begitu aturan Pemilu lima tahun yang akan datang disiapkan bukan tidak, bukan kemudian saat menjelang Pemilu baru dibuat," kata Cak Imin kepada wartawan, Minggu, 3 Maret 2024.

BACA JUGA:Polisi Masih Mencari Dua Remaja yang Terseret Arus di Sungai Kali Mampang

BACA JUGA:Dikenal Pelupa, Ternyata 5 Zodiak Ini Punya Kecerdasan dan Suka Kebebasan, Kamu Salah Satunya?

Ketua Umum PKB itu juga menyebut, yang menjadi masalah adalah ketika aturan tersebut diubah menjelang pemilu, sehingga akan banyak mendapat kritik dari masyarakat.

"Bukan kemudian saat menjelang pemilu baru dibuat aturan selalu saja kritik kepada MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan sedang berlangsung itu udah berkali-kali itu," ujar Cak Imin.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:Jarang Ada yang Tahu, Minum Kopi Tanpa Gula Punya 9 Macam Efek Samping, Apa Saja?

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan. (Anisha Aprilia)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: