Mudah Banget! Begini Cara Hapus Data Diri dari Aplikasi Pinjol Ilegal Secara Permanen 2024

Mudah Banget! Begini Cara Hapus Data Diri dari Aplikasi Pinjol Ilegal Secara Permanen 2024

Waspada terhadap perlindungan data diri dari aplikasi pinjaman online ilegal--Dok.Radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Masih banyak yang tidak tahu cara mudah menghapus data pribadi usai menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal.

Banyak kekhawatiran dari masyarakat yang sudah menggunakan layananan aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar secara resmi di OJK.

Tentunya hal tersebut menimbulkan kekhawatiran mengingat data yang kita daftarkan sudah terekam dan bisa digunakan untuk tindakan ilegal lainnya.

BACA JUGA:Penting! 3 Cara Mengetahui Apakah IMEI Disadap Pinjol: Kinerja Ponsel Jadi Melambat!

BACA JUGA:Maraknya Pinjaman Online, OJK Ingatkan Perbedaan Pinjol Legal dan ILegal

Belakangan ini memang pinjaman online ilegal marak dijadikan solusi untuk mendapatkan uang dengan mudah. 

Meskipun pinjaman tersebut tanpa anggunan, namun resiko yang dihadapkan kedepannya bisa menjadi masalah ketika debitur mengalami keterlambatan dalam pembayaran angsurannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mengatur aplikasi layanan pinjaman online yang terdaftar secara resmi.

Hal tersebut bertujuan untuk menertibkan pemberi dan peminjam yang telah diatur sesuai dengan Undang-Undang agar lebih nyaman dan aman.

Kehadiran pinjaman online secara ilegal bisa meresahkan masyarakat, terlebih data kita yang sudah kita daftarkan bisa beresiko buruk apabila tidak segera di hapus.

Maraknya penyalahgunaan informasi belakangan ini seharusnya bisa menjadi perhatian bagi kia untuk tidak gegabah dalam melakukan pinjaman online terlebih yang tidak secara resmi terdaftar di OJK.

Salah-salah dalam mengajukan pinjaman, data diri kita bisa menjadi senjata bagi penyedia jasa keuangan yang bisa saja disalahgunakan dengan tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, akan kami bagikan cara menghapus data diri yang sudah pernah di daftarkan di aplikasi pinjaman online ilegal dengan mudah dan cepat.

BACA JUGA:Tega! Seorang Ibu di Depok Jual Anak Kandung pada WNA Demi Lunasi Hutang Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: