Pesulap Merah Bingung Penindakan Kasus Hukum Gus Samsudin Lambat: Ada Apa Dibaliknya?
Pesulap Merah menanggapi penangakapan Gus Samsudin terkait kasus video aliran sesat-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pesulap Merah angkat bicara mengenai tertangkapnya Gus Samsudin atas kasus video aliran sesat oleh Polda Jawa Timur. Mengingat, Pesulap Merah sempat terlibat konflik dengan Gus Samsudin sebelumnya.
Pesulap Merah meminta kepada MUI Pusat hingga Mabes Polri agar kasus hukum Gus Samsudin ditindaklanjuti.
Sebab, Pesulap Merah membandingkan kasus Gus Samsudin dengan Idris yang dinilai cepat dalam penanganannya.
BACA JUGA:Heboh! Bill Gates hingga Rihanna Hadiri Acara Prewedding Anak Orang Terkaya di Asia Mukesh Ambani
BACA JUGA: 3 Shio Diramal Bakal Kaya Raya Melimpah Jika Berani Lakukan Hal Ini di 2024
Dijelaskan oleh Pesulap Merah, bahwa kasus serupa yang melibatkan Idris membuat konten hoaks langsung dijatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan. Berbeda dengan Gus Samsudin yang dinilai oleh Pesulap Merah agak sedikit lambat.
"Maka dari itu saya menyampaikan kepada MUI dan Mabes Polri boleh nih tolong ditindaklanjuti lagi kasusnya si Udin," ucap Pesulap Merah, dikutip dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu 2 Maret 2024.
"Karena dulu, Idris aja yang bikin konten hoaks seperti itu membuat kegaduhan bisa dipenjara tuh 3 bulan. Kok Samsudin ini ada apa dibaliknya, kok gak bisa dipenjara dari dulu nih," sambungnya.
BACA JUGA:25 Link Twibbon Marhaban Ya Ramadhan 2024/1445 Hijriah, Siap Ramaikan Medsos
BACA JUGA:4 Sabun Anti Jerawat Punggung Terbaik, Dijamin Kulit Kamu Makin Mulus dan Halus
Lebih lanjut, Pesulap Merah mengakui sempat melaporkan Gus Samsudin kepada polisi. Namun, laporan tersebut dianggap tidak sah lantaran Pesulap Merah bukan sebagai korban.
"Dari kasus saya yang dilaporin hoaks, tapi kan saya bukan korban jadi nggak bisa harus korban. Apakah harus ada korban muncul dulu baru bisa dilaporkan, saya juga gak ngerti hukum sih soalnya," tuturnya. (Hasyim Ashari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: